Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menyatakan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi.
KPK Amankan Uang Tunai dan Emas
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Sementara itu, jumlah keseluruhan logam mulia yang disita masih dalam proses penghitungan.
Logam mulia tersebut dilaporkan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. KPK belum merinci hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK juga belum mengungkap secara lengkap rincian pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus penyelidikan. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan
Menurut keterangan KPK, dugaan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, KPK belum memaparkan secara terperinci pengadaan tertentu yang diduga bermasalah maupun nilai anggaran yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Pada Selasa malam, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara berlangsung.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan pihaknya siap memberikan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
BNPB turut menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Hingga informasi ini dilaporkan pada 14 Oktober 2026, perkembangan status hukum para pihak yang diamankan perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK. Pengamanan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Posting Komentar