Banner Framedia

Komdigi Blokir Polymarket, Pemerintah Sebut Masuk Kategori Judi Online


Platform prediction market berbasis kripto itu dinilai mengandung unsur taruhan dan melanggar aturan di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke platform prediction market Polymarket di Indonesia. Langkah tersebut diambil karena platform berbasis kripto itu dinilai mengandung unsur perjudian online.

Pemblokiran mulai ramai dibahas publik pada akhir Mei 2026 setelah sejumlah pengguna di Indonesia mengeluhkan akses ke situs Polymarket tidak lagi dapat dibuka melalui jaringan internet lokal.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menyatakan bahwa Polymarket masuk dalam kategori judi online berkedok prediction market. Pemerintah menilai aktivitas taruhan terhadap hasil suatu peristiwa, baik politik, ekonomi, olahraga, maupun isu global lainnya, tetap termasuk praktik perjudian meski menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Platform tersebut memfasilitasi aktivitas spekulatif berbasis taruhan yang bertentangan dengan regulasi di Indonesia,” demikian pernyataan resmi Komdigi.

Dinilai Mengandung Unsur Taruhan
Polymarket merupakan platform prediction market berbasis blockchain yang memungkinkan pengguna memasang dana untuk memprediksi hasil suatu peristiwa. Pengguna dapat membeli posisi “yes” atau “no” terhadap suatu topik dan memperoleh keuntungan apabila prediksi mereka benar.

Platform itu sempat populer secara global karena sering digunakan untuk memprediksi hasil pemilu, kebijakan ekonomi, hingga isu geopolitik internasional.

Di Indonesia, perhatian terhadap Polymarket meningkat setelah muncul market bertema politik nasional yang ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu topik yang viral berkaitan dengan prediksi mengenai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Hantavirus: Ancaman Lama yang Kembali Disorot, Ini Cara Penularan dan Risiko Kesehatannya

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan bukan karena isu politik tertentu, melainkan karena model bisnis platform tersebut dianggap memenuhi unsur perjudian online.

Bagian dari Pemberantasan Judi Online
Langkah pemblokiran Polymarket disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pengawasan terhadap aktivitas judi online dan platform digital berbasis taruhan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperketat pemblokiran situs dan aplikasi yang dinilai melanggar hukum nasional, termasuk platform perjudian berbasis kripto dan teknologi desentralisasi.

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas taruhan digital yang berpotensi melanggar hukum.

Respons dan Perdebatan Publik

Pemblokiran Polymarket memunculkan perdebatan di kalangan pengguna internet dan komunitas kripto. Sebagian pihak menilai prediction market berbeda dengan perjudian konvensional karena dianggap sebagai instrumen analisis probabilitas dan sentimen publik.

Namun, pemerintah menilai unsur utama dalam prediction market tetap melibatkan pertaruhan uang terhadap hasil suatu peristiwa sehingga masuk dalam kategori yang dilarang di Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polymarket terkait pemblokiran akses di Indonesia.

BACA JUGA: BI Rate Naik Jadi 5,25%, Bank Indonesia Soroti Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Pemblokiran Polymarket menambah daftar platform digital berbasis taruhan yang dibatasi aksesnya di Indonesia. Pemerintah menegaskan pendekatan terhadap aktivitas prediction market akan tetap mengacu pada regulasi nasional terkait perjudian online dan transaksi digital.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak