JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang juga menyeret dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN dilaporkan telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak dini hari. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Namun, Kejagung belum merinci secara lengkap konstruksi perkara yang menjadi dasar pemeriksaan.
Penahanan Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengganti dua wakil kepala BGN sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola lembaga tersebut.
BACA JUGA: EWC 2026 Resmi Digelar Juli - Agustus, Hadirkan 24 Game dan Total Hadiah US$75 Juta
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Dadan dan dua mantan wakilnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sejumlah laporan menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasi BGN, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Kejagung hingga kini masih menyiapkan keterangan resmi mengenai detail perkara tersebut.
"Nanti secara resmi akan dirilis," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang mengelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga tersebut menjadi sorotan publik menyusul munculnya berbagai evaluasi terkait tata kelola dan pelaksanaan program di lapangan.
Pergantian pimpinan BGN yang dilakukan pemerintah pada 2 Juni 2026 menjadi bagian dari langkah evaluasi terhadap kinerja lembaga. Posisi Dadan Hindayana kemudian digantikan oleh Nanik S. Deyang.
BACA JUGA: Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Publik menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum para mantan pimpinan BGN serta perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
